Minggu, 26 April 2015
Indonesia Harus Prioritaskan Keamanan Maritim
Menyongsong pelaksanaan program kemaritiman pemerintahan jokowi-JK
tentang mewujudkan indonesia sebagai poros maritim dunia, harus di ikut
sertakan dengan penguatan keamanan laut Indonesia dari berbagai ancaman
pelanggaran hukum yang terjadi di laut Indonesia. Mulai dari illegal fishing,
perdagangan manusia (trafficking) dan penyelundupan narkoba lewat jalur
laut marak terjadi dibangsa ini.
Letaknya yang sangat strategis
membuat banyak kapal asing melewati laut Indonesia, serta negara kepulauan yang
mempunyai banyak pantai. Karena letaknya yang sangat strategis ini membuat
wilayah Indonesia rawan untuk dilakukan illegal fishing, misalnya dilaut
arafuru, laut natuna, sebelah utara Sulawesi utara, selat Makassar dan sebelah
barat sumatera.
Berdasarkan data dari kementerian
perikanan dan kelautan tentang illegal fishing ini menyebabkan kerugian
negara sebesar 240 triliun tiap tahunnya. Kasus perdagangan manusiapun marak
terjadi dibangsa ini, untuk kasus trafficking ini banyak menggunakan jalur laut
di Indonesia. Hingga saat ini angka perdagangan manusia lewat jalur laut masih
tinggi. Jalur yang rawan misalnya di Nunukan (Kalimantan utara, Entikong
(Kalimantan barat), Batam, Tanjung Pinang (kepilauan Riau), Dumai (Riau) dan
Tanjung Balai (Sumatera Utara). Termaksud penyendupan narkoba melalui jalur
laut.
http://www.suluttoday.com/2015/03/21/indonesia-harus-prioritaskan-keamanan-maritim/
Indonesia Harus Maksimalkan Penerapan Asas Cabotage Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia
Laut
Indonesia adalah sebuah bidang yang sangat strategis bagi dunia internasional ,
mengingngat Indonesia merupakan negara yang 2/3 luas wilayahnya adalah laut.
Selama
ini Laut dan isinya telah banyak memberikan sumbangsi, Namun belum
signifikan terhadap pembangunan nasional. Misalnya transportasi laut dimana
moda transportasi ini mampu menghubungkan Indonesia secara baik dan efisien
serta harus terjaga kestabilannya agar mampu bertahan dan berkembang ke
depannya.
Sebuah
angin segar di tiupkan oleh Mantan Presiden SBY ketika menciptakan sebuah
produk hukum yang mampu menjaga ketahanan nasional dalam bidang kemaritiman,
yaitu “ASAS CABOTAGE” yang tertuang dalam UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran
laut, asas cabotage ini merupakan hal yang fundamental dalam mengatur serta
memberdayakan angkutan laut domestik. Sehingga menutup keran bagi angkutan laut
asing untuk melakukan kegiatan di dalam perairan Indonesia.
Implikasi
dari penerapan Asas Cabotage bagi angkutan laut nasional tentu membawa dampak
positif bagi meningkanya jumlah armada angkutan laut nasional dari 6.041 kapal
pada tahun 2005 meningkat menjadi 13.244 ditahun 2014, serta peningkatan pangsa
muatan yang di layani, dengan demikian ini berdampak langsung pada pemasukan negara
misalnya dari sektor pajak, penyerapan tenaga kerja, produktivitas galangan
kapal yang meningkat, serta yang paling penting adalah menjaga kedaulatan
bangsa dan negara di bidang pertahanan dan keamanan.
Oleh
sebab itu, Asas Cabotage ini sangat baik bila dihubungkan dalam program
pemerintahan Jokowi-Jk untuk membangun Indonesia sebagai Poros Maritim dunia.
Efraim
Anugrah
Wakil Direktur MARIN Nusantarahttp://sultralive.com/indonesia-harus-maksimalkan-penerapan-asas-cabotage-untuk-mewujudkan-indonesia-sebagai-poros-maritim-dunia/
Langganan:
Postingan (Atom)